USHUL FIQH SEBAGAI FILSAFAT POLITIK: Perspekt if Yudian Wahyudi,Imam Al-Shatibi, Abdullahi Ahmed an-Naim,Wael B. Hallaq, Khaled Abou El Fadl,Ibrahim Kalin dalam Perbandingan

Terbitan Buku

Cover Buku

Deskripsi Ringkas
Buku ini berjudul:
“Ushul Fiqh sebagai Filsafat Politik Perspektif Yudian Wahyudi, Imam Al-Shatibi, Abdullahi Ahmed an-Naim, Wael B. Hallaq, Khaled Abou El Fadl, Ibrahim Kalin dalam Perbandingan.” Walhasil, kata pengantar akan segeradikerjakan. Dari situ saya awali dengan memberi judul: “Membumikan MaqashidSyariah Ala Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.”Seb
agaipemantik perdebatan ini, dari masing-masing tokoh, menggunakan model gayaperbandingan. Kali ini, model gaya perbandingannya meminjam teori dari YudianWahyudi (selanjutnya ditulis Yudian) sendiri, yakni teori “ulang-alik”, ataubisa disebut “top down-bottom up” dan “buttom up-top down” sekaligus. Teori inijarang yang mengetahui, sehingga belum mengemuka. Bahkan belum banyak yangmengenalnya, kecuali bagi mereka yang telah menyelami pemikiran Yudian.

Judul
USHUL FIQH SEBAGAI FILSAFAT POLITIK: Perspekt
if Yudian Wahyudi,Imam Al-Shatibi, Abdullahi Ahmed an-Naim,Wael B.
Hallaq, Khaled Abou El Fadl,Ibrahim
Kalin dalam Perbandingan

Penulis

Ahmad Alfikri + M.Asgaff Aznan SiregarMohammad
David +Nurdin HabimErik Rahm
an Gumiri +Riki Setiawan Muhammad
Jayus + Dwi Apriani SetyaksariDeddy Praw
aka +Jumadi

Tebal Halaman
i-xlii+ 157 halaman Ukuran

Buku Hight=23,
Weidht=15,5 ISBN(masih dalam proses),

Harga
Rp 95.000

Sinopsis Singkat
Hukum
Islam melalui Pendekatan Kontekstual: Telaah Komparatif Pemikiran.”Transi
si(abadi) “dari akherat ke ula dan kembali ke akherat”. Memulai ula ditahun 2026, bulan Januari, dengan menerima buku yang bandingkan saya denganImam Al-Shatibi, Abdullahi Ahmed an-Naim, Wael B. Hallaq, Khaled Abou El Fadl,Ibrahim Kalin dalam. Itulah salah satu proses pergerakan dari “Saya bukankuda hitam, apalagi kuda mati, tetapi bidak lepas TETAPI pelatih singa!” Mengapa selalu dibandingkan? Dikarenakan perbandingan adalah hukum alamiah. Siapa yangmelawan hukum semesta, sama saja melawan hukum Tuhan. Buku ini cobamembandingkan saya (Yudian) dengan 5 tokoh dalam kerangka ushul fiqih yangdikaitkan dengan “Filsafat Politik.” Pertanyaannya, siapakah yang lebihmembumi! Melalui Pendekatan maqashid syariah sebagai metode, bukan doktrin, danmenggunakan teori ulang-alik (top down-button up) dan (button up-top down),sekaligus. Di dalam buku ini, bisa dibaca pemikiran siapa yang bisa membumikanmaqashid syariah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *