
Deskripsi Ringkas
Pernikahan antar agama ini, merupakan masalah yang serius, karena terkait dengan dasar keimanan seseorang yang mungkin berimplikasi terhadap masalah-masalah lainnya, yang kalau tidak segera dipikirkan jalan keluarnya akan berakibat ‘fatal’. Menanggapi masalah hukum pernikahan antar agama ini, ada yang mencoba mereaktualisasikan kembali hukum yang telah ada dan telah disepahamkan bersama. Mengingat adanya perbedaan kondisi sosial pada saat sekarang ini dengan masa yang dahulu dan disini perlu adanya hukum yang jelas untuk memberlakukan hukum tersebut untuk menjawab tuntutan zaman dimasa sekarang, disamping itu juga dikaitkan dengan hasil pemahanan meerka. Sehingga menurut merek adanya kemungkinan untuk diperbolekannya perkawinan anatarumat begarama.
Judul
HUKUM PERNIKAHAN YANG DIPERBANDINGKAN:
Reaktualisasi Pemikiran dan Metodologi Hukum Keluarga Islam
Penulis
Dr. Sadari., S.H.I., M.S.I
Editor
Muhammad Saifullah
Tebal Halaman
i-iv+ 136 halaman
Ukuran Buku
Hight=25,7, Weidht=18,2
ISBN
(masih dalam proses),
Harga
Rp 45.000
Sinopsis Singkat
Pemikiran zainun Kamal dan Yusuf Qaradawi tentang pernikahan antarumat beragam, mencoba menjawab dan memperjelas tentangbagaimana syari’at Islam bisa menjawab tuntutan masalah yang ada ditengah-tegah mashayarak, mengingat semakin maraknya pernikahan anatarumat beragama pada saat sekarang. Dengan metododologi (istinbathi) hukum yang digunakan, keduanya menghaslkan hukum yang tentunya ada persamaan dan pebedaan, yang pada intinya tidak terelpad dari konsisi sosial dan kemaslahatan yang mempengaruhinya. Kemaslahatan itu bersifat umum dan konsisional, sehingga mengenai masalah perkawinan anatar uamat beragam dapat dipahami kalau masih pro dan konrtra dalam memahami kejelasan hukumnya. Kasus pernikahan anatar agama juga, masih dalam wilayah berdebatan hukum yang bersifat kasuistik dan merupakan wilayah ijtihadi, maka dari itu perlu adanya ijtihad abru yang tentunya tidak lepas dari sumber hukum yang asli yakni al-Qur’an dan as-Sunnah untuk menentukan maslahat yang lebih baik lagi dan tentunya mendapat Ridha dari Allah Swt. Pergumulan relasi antara relevansi dan eksistensi dari Pernikahan Antar Agama, sepertinya tidak akan terhenti mengingat kondisi masyarakat yang begitu pluralistik dan inklusif, namun pada akhirnya itu akan dikembalikan kepada hati nurani setiap penganut dari umat beragama yang akan menjalaninya. Apakah akan mengikuti pada aturan yang telah ditentukan agama ataukah hanya sekedar iktu-ikutan tanpa paham bagaimana konsekuensi tindakannya tersebut.
