INDONESIA JOINS BRICS: in the Constitutional Law Perspective

Tak Berkategori
Penulis:NUR ROHIM YUNUS

Tebal Halaman:
i-x+ 144 halaman

Editor:
Syarifah Gustiawati Mukri

Setter: 
Najmullail

Desain Cover: 
Najmullail 

Layout: 
Dr. Sadari, S.H.I.,M.S.I. 

Dicetak di Rajawali Printing
Penerbit:
CV. Iqralana
Ukuran Buku:
Hight=23, Weidht=15,5
Harga:
Rp 150.000

Judul:

INDONESIA JOINS BRICS: in the Constitutional Law Perspective

Deskripsi Ringkas

Buku Indonesia Joins BRICS dalam Perspektif Hukum Konstitusi membahas secara mendalam implikasi dan relevansi langkah Indonesia bergabung dengan BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) dalam kerangka hukum konstitusi. Dengan pendekatan multidisipliner, penulis mengeksplorasi bagaimana keputusan strategis ini berhubungan dengan amanat konstitusi, kepentingan nasional, dan dinamika geopolitik internasional.

Bagian awal buku menyoroti pembentukan BRICS sebagai aliansi negara-negara berkembang untuk menantang dominasi Barat dalam ekonomi global. Dengan fokus pada kerja sama ekonomi, perdagangan, dan pembangunan, BRICS berusaha menciptakan tatanan dunia yang lebih multipolar. Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, dipandang memiliki posisi strategis untuk memperkuat suara negara-negara berkembang di panggung internasional. Penulis menegaskan bahwa bergabung dengan BRICS dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan pengaruh global, mendapatkan akses pendanaan alternatif melalui New Development Bank (NDB), dan mendiversifikasi mitra dagang.

Inti dari buku ini adalah analisis hukum konstitusi yang menjadi dasar keputusan politik dan ekonomi internasional seperti keanggotaan BRICS. Penulis mengacu pada Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur perjanjian internasional, menegaskan bahwa setiap keputusan besar membutuhkan persetujuan DPR untuk menjaga akuntabilitas pemerintah. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan kedaulatan ekonomi nasional menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa kerja sama internasional tetap mendukung kepentingan rakyat dan tidak melanggar prinsip kemandirian ekonomi.

Penulis mengidentifikasi berbagai manfaat potensial yang bisa diperoleh Indonesia dari keanggotaannya di BRICS, seperti peningkatan akses pembiayaan pembangunan infrastruktur, penguatan diplomasi ekonomi, dan pengurangan ketergantungan pada negara-negara Barat. Namun, terdapat tantangan yang harus dihadapi, seperti potensi konflik kepentingan dengan anggota BRICS lainnya, risiko geopolitik akibat persaingan dengan aliansi Barat, dan kebutuhan untuk memastikan bahwa kebijakan internasional tetap selaras dengan konstitusi.

Buku ini juga mengevaluasi apakah keanggotaan Indonesia di BRICS dapat dianggap sebagai implementasi dari cita-cita UUD 1945, yakni mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Penulis menekankan pentingnya partisipasi publik melalui DPR dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Buku ini menyimpulkan bahwa langkah Indonesia bergabung dengan BRICS merupakan peluang strategis yang besar, tetapi harus direncanakan dengan cermat agar tidak menimbulkan risiko terhadap kedaulatan nasional. Penulis merekomendasikan kajian lebih mendalam terhadap implikasi hukum, ekonomi, dan politik sebelum mengambil keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *