HARMONI AGAMA DAN NEGARA Perspektif Maqashid Syariah Prof. K.H. Yudian Wahyudi, Ph.D.

Tak Berkategori
Penulis:Maulaya Khasan Mursidin

Tebal Halaman:
i-xxix+ 152 halaman

Kata Pengantar:
K.H. Abu Nasir, S.Ag., M.Pd.I.
Editor:
Dr. Sadari., S.H.I., M.S.I
Tata Letak:
Ahmad Masfuful Fuad., S.Sy., M.H.I.
Sudarti., S.H., M.H.
Ardhan Irfan., S.Hum., M.Ir.If.
Penerbit:
CV. Iqralana
Ukuran Buku:
Hight=23, Weidht=15,5
Harga:
Rp 95.000

Deskripsi

Buku berjudul “HARMONI AGAMA DAN NEGARA Perspektif Maqashid Syariah  Prof. K.H. Yudian Wahyudi, Ph.D.” ini, ditulis untuk menawarkan perspektif yang melampaui dikotomi kaku antara “Agama” dan “Negara”.

Melalui perspektif Prof. KH. Yudian Wahyudi, Ph.D., harmoni antara agama dan negara di Indonesia bukanlah sebuah kebetulan sejarah, melainkan sebuah pencapaian teologis yang sangat tinggi. Ia sering menyatakan dan menekankan bahwa Negara Pancasila adalah Darul Ijma’ (Konsensus Nasional). Konsensus ini secara substansial selaras dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat), yaitu:

  1. Hifzuddini (Menjaga Agama): Melalui jaminan kebebasan beragama dalam sila pertama.
  2. Hifzunnafsi (Menjaga Jiwa): Melalui perlindungan hak asasi manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Hifzul’aqli (Menjaga Akal): Melalui sistem pendidikan dan kebebasan berpendapat.
  4. Hifzunnasli (Menjaga Keturunan): Melalui tatanan sosial dan hukum keluarga yang bermartabat.
  5. Hifzulmali (Menjaga Harta): Melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prof. KH. Yudian Wahyudi, Ph.D secara progresif berargumen bahwa konstitusi kita, UUD 1945, adalah wujud nyata dari ijtihad politik para pendiri bangsa yang berhasil menerjemahkan nilai-nilai langit ke dalam realitas bumi Nusantara. Baginya, menjaga NKRI adalah bagian dari menjalankan ibadah, karena tanpa negara yang stabil, syariat tidak akan dapat ditegakkan dengan baik dan tenang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *