REORIENTASI HUKUM KELUARGA ISLAM

Terbitan Buku

Alhamdulillan penerbitan CV. Iqralana sangat bersyukur atas terbitnya buku yang berjudul,

Reorientasi Hukum Keluarga Islam, buah karya  Dr. Sadari, S.H.I., M.S.I. Ide pemikiran dalam buku ini bisa dikatakan sangat bernas dan pada saatnya akan mendapatkan tempat dipikiran pembaca, khususnya para penekun hukum keluarga Islam di Indonesia. Kenapa demikian, karena muatan dalam buku ini memiliki daya tarik dan energisitas untuk dibaca. Disamping itu buku ini sangat monumental karena memiliki akurasi ilmiah dan kultur orisinalitas akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ibarat pedang ada dua sisi mata pedang yang saling berkelindan, begitupun dalam buku ini terdapat dua sisi mata yang sangat tajam. Sisi pertama dalam buku ini memiliki rekam jejak dalam proses penjewantahannya dan disisi kedua memiliki konten akademik yang tajam untuk diperdebatkan dan tentunya sangat menggelitik untuk dikaji.

Rekam jejak dalam buku ini mulai dirilis dari proposal disertasi, kemudian terus beranjak sampai ajang klimak disertasi yakni sidang tertutup dan berakhir dalam sidang promosi doktor pada tanggal 22 Mei 2014, sehingga sang penulis bisa mempertahankan disertasinya dan dapat meraih predikat doktor yang ke-221 di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Sayarif Hidayatullah Jakarta dalam Pengkajian Islam konsentrasi Syariah dengan predikat “sangat memuaskan”. Disertasi ini dibimbing promotor I oleh Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, MA, dan promotor II oleh Prof. Dr. Sukron Kamil, MA.

Dalam proses pembimbingan disertasi ini terus ditempa dengan menjalani beberapa sidang mulai dari Ujian Proposal, Ujian Komprehensif, Working in Progresss (WIP) I, II, III dan IV ditempa oleh para dosen seperti : Prof. Dr. Ahmad Thib Raya, MA, Prof. Dr. Suwito, MA, Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, MA, Prof. Dr. H.M. Bambang Pranowo, MA, Prof. Dr. Yunasril Ali, MA, Prof. Dr. Murodi, MA, Prof. Dr. Zainun Kamal, MA, Prof. Dr. Ahmad Rodoni, MM, Prof. Dr. Sukron Kamil, MA, Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, MA, Prof. Dr. Suriani, SH, MA, Dr. Yusuf Rahman, MA, Dr. Zuhdi M.Ed, Ph.D, Dr. Ali Munhanif, M.A Ph.D, Dr. Suparto, M.Ed, Ph.D. Sampai pada menjalani ujian tertutup/pendahuluan dan sidang promosi doktor diuiji oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, Prof. Dr. Suwito, MA, Prof. Dr. H. M Bambang Pranowo, MA, Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, MA, dan Prof. Dr. Suriani, SH, MA. Dalam penempaan disertasi tersebut, penulis sebagai mahasiswa program Doktor, diwajibkan untuk mengikuti penggemblengan dua bahasa yakni selain Arab dan Inggris, pada waktu itu sang penulis malah dapat kesempatan lebih dari dua bahasa, sehingga bisa menimba ilmu bahasa internasional yakni bahasa German, Persia, Turki dan Prancis.

Rekam Jejak penguatan akademik disertasi ini selain ditempa dan diuji secara formal di SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, juga ditempa melalui proses diluar SPs UIN Jakarta. Disertasi ini pernah menjalani proses pengujian pada program Academik Recharging for Islamic Higher Education (ARFI) Th. 2013, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I namun hanya lolos dalam tahap pertama. Kemudian rekam jejak selanjutnya disertasi ini diuji untuk medapatkan beasiswa penyelesaian disertasi dari LPDP Th. 2013, disamping itu kembali disertasi ditempa melalui penguatan akademik dengan mendapatkan kesempatan selama tiga bulan mengikuti program Short Course Research Methodhology (SCRM) Th. 2014, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama R.I dan berhasil mempersentasikan dengan judul “Desecration of Islamic Family Lawa : Quo Vadig Knitting Compilation of Islamic Law (KHI) for Relevance as Modernity and Indonesia-ness” di Universty of Western Sydney (UWS)-Australia, dalam penguatan akademik disertasi ini banyak diberikan masukan oleh para mentor di Australia antara lain : Prof Kevin Dunn (Dean of SSAP UWS), Prof Adam Possamai (Director of RSRC UWS), Prof. Arskal Salim, Ph.D, Dr. Alphia Possamai-Inesedy, Dr. Marie Fellbaum Korpi, Professor Garry Trompf, Dr. Zulfan Tadjoeddin, Dr. Marie Fellbaum Korpi, Dr. Cristina Rocha, Dr. Anne Jamison, Dr. Joanne Orlando, Maureen O’Brien, Brett Marriage.

Akhir penempaan disertasi ini sampai pada momentumnya yakni menjadi salah satu karya disertasi terbaik nominee grand final penelitian kompetitif kolektif, kluster International Dessimination For Islamic Scholarly Work (IDISchoW) Kluster Research Fellowship Dalam Negeri (URFD) Th. 2016, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama R.I. dalam program ini diuji dan dibimbing oleh mentor Prof. Noorhaidi Hasan, M.A., M.Phil., Ph.D (Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), disamping itu mendapatkan penguatan akademik dari para guru besar seperti : Prof. KH. Yudian Wahyudi, Ph.D (Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Prof. Akh. Muzakki, Ph.D, Prof. Arskal Salim, Ph.D, Fuad Jabali, Ph.D, Prof. Masdar Hilmy., Ph.D, Dr. Phill. Sahiron Syamsuddin, Ph.D, Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D. Jejak rekam itulah yang kemudian mengantarkan buah karya Dr. Sadari, S.H.I., M.S.I ini yang berawal dari disertasi menjadi buku yang ada ditangan pembaca ini.

Dalam buku ini sepertinya Dr. Sadari, S.H.I, M.S.I sangat “kesemsem/demen” dengan me-motto-kan dirinya pada syi’ir K.H. Abdurrahman Wahid (Gusdur) yang berjudul “Tanpa Waton”.  Tentunya motto diri ini bukan sekedar potret atau hanya sekedar tampilan semata, namun sepertinya ada empat bait-bait lirik yang menghujam dalam sanubari sang penulis yakni berbunyi “Akeh kang apal quran hadise, seneng ngafirke marang liyane, kafire dewe dak digatekke, yen isih kotor ati akale“, kemudian berbunyi “Ayo sedulur jo ngelaleake, wajibe ngaji sak pranatane, nggo ngandelake iman tauhide, baguse sangu mulyo matine”, selanjutnya berbunyi “Al-Qur’an qadim wahyu minulyo, tanpa dinulis iso diwoco, iku wejangan guru waskito, den tancepake ing jero dodo”, terakhir berbunyi “Kelawan konco dulur lan tonggo, kang podho rukun ojo nesio (lesuan) iku sunahe rasul kang mulya, nabi Muhammad panutan kito”.

Motto tersebut berhasil membangkitkan semangat daya juang sang penulis dalam proses penjewantahan buku ini. Sang penulis telah menobatkan dirinya dengan getol membaca referensi secara tuntas (khatam) dengan penuh kesabaran dan kejujuran, buku yang berhasil dan sudah dilalap oleh sang penulis terhitung 130 buku, dengan total keseluruhan bila dijumlahkan sebanyak 34.289 halaman (saat terakhir buku ini dicetak, sumber buku-buku hasil bacaan ini terlampir dihalaman terakhir). Tentunya buku-buku referensi yang sudah dibaca oleh sang penulis menjadi cerita tersendiri dan tidak bisa disebutkan satu persatu disini, inilah yang kami sebut rekam jejak dari karya buku ini.

Selain rekam jejak tersebut, segi isi (konten) buku ini terasa hangat untuk dibaca kemudian, diperdebatkan, dianalisis dan dinegosiasikan. Layaknya sebuah penelitian akan selalu ada proses tesis-antitesis dan sintesis, atau bisa jadi akan ada perang paradigma (paradigm war). Apapun yang akan terkesan oleh nalar pembaca itu akan dikembalikan oleh bagaimana sikap akademik dalam membaca, memahami dan menggunakan cara pandang yang mereka telaah atau mereka kaji melalui buku ini.

Buku ini merasa terhormat karena mendapatkan respon positif berupa kata pengantar dari Prof. Dr. Musdah Mulia, M.A yang mapan dalam keilmuan hukum keluarga terutama dalam menggagas “Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam/CLD-KHI” dan Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin M.A yang juga mapan dalam keilmuan keislaman “Tafsir dan Hermeneutika” yang menggagas, keduanya adalah dosen dari sang penulis sendiri.  Prof. Dr. Musdah Mulia, M.A adalah dosen penulis ketika sedang menempuh studi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (selama studi S3, Doktor), sedangkan Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin M.A adalah dosen sekaligus pembimbing penulis ketika menempuh studi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (selama studi S2, Magister).

Dalam buku ini sangat kaya dengan tabel dan bagan serta adanya simbol-simbol yang dibuatnya secara kreatif yang fungsinya berlagak seperti Syahrur mampu membuat rumus-rumus ilmiah yang difungsikan untuk merumuskan kasus poligini dan nikah beda agama. Sebagai pengantar redaksi penerbit iqralana mencoba memberikan secerca informasi terkait pembahasan “bab per bab” yang disajikan dalam buku ini antara lain :

Pertama, pembahasan diawali dengan pendahuluan yakni menguraikan tentang : Masyarakat Hukum Islam, Jembatan Batas, Sakralisasi vis a vis Desakralisasi, Al-Qur’an sebagai Teks Hukum Muamalah,  Hukum Keluarga sebagai Titik Fokus, Hududi dalam Arti Batas, Hasan Hanafi, Muhammad Arkoun, dan Respon terhadap Tradisi, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Akar Sakralisasi dan Desakralisasi Fikih, Antara Muhammad Syahrur dan Indonesia, Persoalan Sederhana,  Beberapa Pengkaji Islam Pendahulu dalam Literatur.

Kedua, pada pembahasan ini menjelaskan tentang  Diskursus Sakralisasi Dan Desakralisasi: Teori Hududi Sebagai Konsep Desakralisasi Hukum Keluarga Islam. Pada bab ini berisikan sub tema antara lain : Diskursus Sumber Ijtihad Hukum: Adanya Teks dan Tidak Adanya Teks, Wahyu, Teks, dan Sumber Ijtihad, Tiga Kondisi Realitas Versi Muammad Syahrur, Studi Momentum  Hududi dalam Bingkai Kesakralan dan Kedesakralan Hukum Keluarga Islam, (Menuju Gaya Ijtihad HududiMomentum Studi Hududi dalam al-Ayat al-MuhkamatStudi Momentum Hududi dalam al-Ayat al-Mutasyabihat), Kontruksi Ayat-Ayat Hududi, Wujud Sakralitas Hukum Keluarga Islam (Kerangka hududinyaJadal al-KaunUmm al-KitabSyahwat dan al-QassasIslam dan ArabAsrar al-Lisan al-Arab).

Ketiga, menguraikan tentang problem hukum keluarga Islam di indonesia : menyoal kontra wacana sakralisasi dan desakralisasi, Perumusan dan Pengumpulan Bahan KHI : Sumber, Legalitas dan Adaptasi dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Hukum Normatif  KHI Islam dari Beragam Bentuk sebagai Sumber Utama, Peraturan Perundang-Undangan sebagai Sumber Legalisasi, Hukum Adat dan Barat yang di adaptasi). Problem Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Problem Hukum : Anomali dan Krisis dalam Hukum Keluarga Islam, Problem Hukum : Sakral dan Desakral dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, ?????Indonesia??Problem Hukum: Hukum Tuhan dan Hukum Manusia dalam Keluarga Islam di Indonesia, Problem Hukum : Ironis Kesadaran Hukum  antara yang Tahu Hukum dan yang  Tidak Tahu Hukum, dalam Hukum Keluarga Islam, Problem Hukum : Otoritas dan Moderat dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia). Pro dan Kontra Wacana dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Pro dan Kontra Legal Formal : KHI vis-à-vis CLD-KHI dalam Hukum Keluarga Islam, Pro dan Kontra Pemikiran : FLA dan KTB-FLA dalam Hukum Keluarga Islam, Analisis Perbandingan Hukum antara yang Pro dan Kontra dalam Hukum Keluarga Islam, Analisis Perbandingan Justifikasi Ayat FLA dengan KTB-FLA).

Keempat, menjelaskan tentang reorientasi menuju wajah baru hukum keluarga Islam di Indonesia melalui pintu hududi berisi tentang : Konstruksi Hududi dalam Pembentukan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (?????Indonesia??Konstruksi HududiWujud Riil Konstruksi). Negosiasi dan Transformasi Paradigma Hududi dalam Perumusan Kebijakan Sistem Hukum Nasional (Kesadaran HududiMetodologi Hududi). KHI Progresif Modernitas dan Keindonesiaan dalam Paradigma Hududi (KHI vis-à-vis Hukum Madani, KHI vis-à-vis Masyarakat Madani, KHI vis-à-vis Negara Madani dan Negara Pancasila di Indonesia).

Kelima, ?????Indonesia??menganalisis desakralisasi, hukum Islam Indonesia, dan relevansinya atas modernitas keindonesiaan pada bab ini akan membahas tentang : Desakralisasi KHI vis-a-vis HAM, Desakralisasi KHI vis-a-vis Demokrasi, Desakralisasi KHI vis-a-vis Nation State, Desakralisasi KHI vis-a-vis Civil Society, Desakralisasi KHI vis-a-vis Konstitusionalisme.

Keenam, mengejewantahkan dengan melakukan aplikasi studi hududi membahas tentang : Aplikasi Studi Hududi pada Kasus Poligini dalam KHI, Aplikasi Studi Hududi pada Kasus Nikah Beda Agama dalam KHI.

Dari muatan-muatan yang terdapat dalam buku ini kemudian diakhir dengan kesimpulan, daftar pustaka, glosarium, indeks, lampiran ayat hududi dan biodata sang penulis.

Kami mengucapkan terimakasih kepada Dr. Sadari, S.H.I., M.S.I yang telah mempercayakan penerbitan buku ini kepada penerbit CV. Iqralana dan sekaligus meminta maaf bila ada beberapa kekurangan yang tidak diinginkan, sehingga dirasa menyulitkan pembaca dalam memahami isi bacaan. Kami berharap buku ini bisa memberikan perspektif baru dalam kajian-kajian hukum keislaman khususnya dalam hukum keluarga Islam.

Buku ini adalah karya perdana yang diterbitkan oleh penerbit CV. Iqralana, selanjutkan akan segera disusul buku-buku produktif lainnya seperti : Konsep Pernikahan Relevansi Antara Agama dan Keberagamaan : Refleksi Pemikiran Hukum Keluarga Islam, Hukum Pernikahan yang di Perbandingkan, Jihad Membaca : Sluku Akademik – Ledakan Iqra, Pondok Pesantren Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Dibalik Kemampuan Ada Kesempatan dan Di Balik Kesempatan Ada Kemampuan, Arabic Plus ala Pesantren.

 

Selamat Membaca !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *