Penelitian hukum keluarga Islam selalu merujuk pada dunia Islam yang objek penelitiannya pada negara yang menganut sistem negara Islam seperti: Arab Saudi, Brunai Darussalam, Tunisia, Iran, Mesir, Yaman, Irak dan seterusnya. Masih jarang objek penelitian di dunia Barat yang negaranya menganut sistem demokrasi. Oleh karena itu dalam karya buku ini mengambil objek dua negara yakni Indonesia dan Rusia, karena dua negara tersebut secara pemerintahan memilih sistem sebagai negara demokrasi bukan sistem negara Islam. Namun mekipun negara tersebut bukan menganut sistem negara Islam, warga negaranya yang beragama Islam semakin meningkat. Hal ini dikarenakan adanya proses diaspora penduduk dunia melalui proses perkawinan, yang kemudian terjalin ikatan keluarga Islam. Terkait dengan perkawinan dan hak-hak perempuan, nampak bahwa perbedaan hak-hak perempuan pada tataran aplikasi dalam pengaturan hukumnya, adanya perbedaan sistem sosial, sistem budaya atau bahkan sistem politik di masing-masing negara baik di Indonesia dan Rusia. Komparasi perbandingan hukum keluarga terkait hak-hak perempuan, mendasarkan pada pemaparan dari hukum fikih mazhab dan hukum positif yang berlaku di negara-negara seperti: Indonesia dan Rusia. Secara umum negara-negara tersebut materi hukumnya kecenderungan bercorak multi madzhab. Namun terdapat beberapa peluang yang berbeda seperti: dalam hal peluang terjadinya perceraian, di masing-masing negara nampak sekali lembaga peradilan mempersulit terjadinya perceraian, artinya untuk menuju keperceraian diupayakan terlebih dahulu upaya perdamaian yang dilakukan sekuat-kuatnya. Padahal dalam hal kedudukan para pihak dilindungi haknya di depan hukum (principle equality before the law) di masing-masing negara contohnya di Indonesia, telah dikuatkan pula dalam Konsitusi Nasionalnya bahwa “Negara menjamin atau melindungi persamaan hukum antara laki-laki dengan perempuan dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, dan kehidupan sosial”, untuk itulah penelitian ini sangat penting untuk diteliti.